Cara dan Tahapan Mengganti Plat Motor dan Perpanjang STNK

Gambar : https://bapenda.jabarprov.go.id/
Urusan surat menyurat selalu saja membuat orang malas dalam mengurusnya dan juga termasuk saya sendiri yang sangat malas kalau sudah berurusan dengan surat menyurat ini, namun sebenarnya jika urusan ini dilakukan sesuai tahapan dan berkas berkas lengkap semuanya mudah kok.

Semua pengguna atau lebih tepatnya pemilik kendaraan bermotor wajib mendaftarkan kendaraannya di Samsat sebelum dioperasikan. hal ini berguna untuk mendapatkan :

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Untuk STNK dan TNKB hanya berlaku lima tahun dan pemiliki kendaraan harus melakukan pengesahan nomor setiap 5 tahunnya dan pembayaran pajaknya pertahun. lihat saja pada lembar STNK, Saat kotak tanda tangan yang berbubuhi cap tersebut telah penuh, artinya itu saatnya STNK dan TNKB diganti.

Berikut Cara Mengganti Plat Motor / Pajak 5 Tahun


Yang harus dibawa adalah :
  1. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
  2. KTP asli sesuai STNK dan fotokopi (1 lembar)
  3. BPKB asli dan fotokopi (1 lembar)
  4. Motor yang ingin dibayar pajaknya
  5. Tambahan, usahakan membawa pulpen sendiri yang nantinya untuk mengisi formulir

Sesampai di Samsat silahkan melakukan Alur Administrasi dahulu untuk mengambil antrian yang nantinya petugas akan :
  1. Melakukan cek fisik motor atau gesek
  2. Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan
  3. Mengisi formulir perpanjangan STNK
  4. Mendaftar pembayaran pajak
  5. Melakukan pembayaran pajak (ingat bayar pajak sesuai yang tertera pada lembar pajak, jika ada penambahan harap ditanyakan untuk apa penambahan tersebut)
  6. Jika sudah membayar silahkan tunggu beberapa menit yang nantinya anda akan dipanggil untuk mengambil STNK dan plat nomor baru

Saat namamu dipanggil, bayarlah pajak di kasir sesuai angka tercetak di lembar pajak. Proses pembayaran pajak gak lama kok, hanya butuh 3-5 menit.

Di sini kamu akan mendapatkan dua lembar bukti bayar, lembar putih dan lembar biru. Lembar putih untuk ambil plat nomor dan lembar biru untuk ambil STNK.

Himbauan :
Pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan pembayaran apa pun tanpa kwitansi dengan cap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Ada juga teman yang bertanya. Bagaimana Kalau Bayar Pajak Motor Melalui Jasa / Calo?

Sebenarnya menggunakan jasa pihak lain / Calo juga tidak masalah, jika anda memang sangat sibuk dan tidak bisa meluangkan waktu untuk melakukan pengurusan tersebut malah Calo menjadi penolong buat anda. (Ambil positif aja). Namun jika menggunakan jasa Calo setidaknya anda mengeluarkan biaya tambahan Rp 200 ribu - Rp 500 ribu sesuai kesepakatan berdua.

Syaratnya, Carilah Calo yang anda sudah kenal, Karena semua surat surat yang anda berikan adalah surat penting.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel